Monday, April 30, 2007

Safety First...!

Faktor Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh: Reza Pahlevi

Salah satu masalah yang hampir setiap hari terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan yang menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cedera tubuh, kecacatan bahkan kematian। Apabila kematian menyangkut banyak nyawa, maka yang terjadi adalah bencana.
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja.
Kecelakaan kendaraan merupakan kecelakaan yang seringkali terjadi di sebuah perusahaan. Dari tahun ketahun angka kecelakaan kendaraan/lalu lintas secara umum terus bertambah. Dari data yang ada tercatat sekitar 3,5 juta jiwa manusia di dunia terenggut tiap tahunnya akibat kecelakaan dan kekerasan. Sebanyak 2 juta diantaranya adalah korban kecelakaan di jalan raya. Itu artinya setiap hari setidaknya 3.000 orang di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Di Indonesia, jumlah kecelakaan meningkat meningkat dari tahun ke tahun.. Menurut data Kepolisian RI pada tahun 2003 jumlah kecelakaan di jalan mencapai 13.399 kejadian dengan jumlah kematian mencapai 9.865 orang, 6.142 orang mengalami luka berat dan 8.694 luka ringan. Dari data tersebut rata-rata setiap hari terjadi 40 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Angka ini bertambah naik pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2004 menurut data Departemen Perhubungan setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya.
Kecelakaan secara umum menurut Suma’mur (1996) adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Secara defenisi kecelakaan kerja (accident) menurut Didi Sugandi (2003) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan ini biasanya juga terjadi akibat kontak dengan suatu zat atau sumber energi. Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, Pertama; Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja. Kedua; Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab XI pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat 3 (tiga ) klasifikasi kecelakaan lalu lintas, yakni:
1. Kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor adalah setiap kecelakaan kendaraan bermotor yang tejadi di jalan umum.
2. Kecelakaan kendaraan bermotor yang bukan kecelakaan lalu lintas adalah setiap kecelakaan bermotor yang terjadi di tempat selain di jalur umum.
3. Kecelakaan lalu lintas bukan dari kendaraan bermotor adalah setiap kecelakaan yang terjadi di atas jalan umum, dimana yang terlibat didalamnya adalah manusia atau kendaraan tidak bermotor yang menggunkan jalan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada semua
aktivitas pengangkutan baik manusia, peralatan, maupun material galian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan angkutan tambang yang dilaporkan dan memenuhi 5 (lima) unsur kecelakaan tambang:
1. Kecelakaan benar terjadi, artinya tidak ada unsur kesengajaan dari pihak lain ataupun dari si korban itu sendiri.
2. Menimpa karyawan, yang mengalami kecelakaan itu adalah benar-benar karyawan yang bekerja di perusahaan tambang tersebut.
3. Ada hubungan kerja, bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar untuk usaha pertambangan dari perusahaan yang bersangkutan.
4. Waktu jam kerja, kecelakaan tersebut terjadi dalam waktu antara mulai kerja sampai berakhir kerja.
5. Di dalam wailayah kuasa pertambangan, kecelakaan terjadi masih dalam wilayah yang dimaksud.
Dari defenisi di atas Kecelakaan traffic/kendaraan tambang pada pekerja perusahaan tambang dapat digolongkan sebagai kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan pekerja perusahaan yang berkendara dan mengalami kecelakaan tersebut masih dalam jam kerja dan berada dalam area perusahaan ataupun bila kecelakaan itu terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Ada berbagai faktor yang terkait dengan terjadinya kecelakaan berkendaraan, mulai dari faktor manusia sampai sarana jalan yang tersedia. Secara garis besar ada 4 (empat) faktor yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan, yaitu:
a. Faktor Manusia
Faktor manusia ini mencakup faktor pengemudi, penumpang dan pemakai jalanan. Faktor pengemudi menjadi salah satu faktor yang utama yang menentukan kecelakaan kendaraan. Bahkan sebuah penelitian yang diadakan di Inggris dan AS telah menunjukkan bahwa sekitar 95% dari jumlah kecelakaan kendaraan yang tercatat, kesalahan pengemudi merupakan faktor yang paling berperan. Dalam mengemudi manusia dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari dalam diri sendiri seperti:
· Usia
Kelompok usia remaja dan dewasa muda (25 tahun ke bawah) mempunyai risiko tinggi untuk mengalami kecelakaan. Hal ini dikarenakan perkembangan jiwanya belum mantap (labil) cenderung lebih emosional dalam mengendalikan kendaraan sehingga kurang waspada dan kurang memperhatikan bahaya. Sedangkan pada usia lanjut (diatas 50 tahun), terjadi proses biologis penurunan ketajaman penglihatan dan pendengaran serta daya reaksi yang lambat. Teori ini didukung oleh fakta yang didapat dari studi Transport Reserach Laboratory (TRL) Ltd yang dilakukan di 21 negara yang menyatakan bahwa umumnya mereka yang terkena kecelakaan lalu linras adalah usia produktif, yaitu 15-44 tahun seperti disebut di atas.
· Tingkat pendidikan
Semakin tinggi tingkat pendidikan maka tingkat kecelakaan akan semakin rendah, karena pendidikan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam menghadapi pekerjaan termasuk risko pekerjaan.
· Keahlian (skill) mengemudi
Kemampuan pengetahuan yang berkaitan dengan lalu lintas dan kendaraan sangat penting bagi pengemudi. Kesanggupan dan kecakapan ini dinyatakan dalam bentuk Surat Izin Mnegemudi. (SIM). Hal ini dibuktikan dengan fakta yang menyatakan bahwa lebih dari 19 Juta kasus kecelakaan kendaraan terjadi setiap tahunnya dan diantaranya hanya 1 dari 9 orang pemegang SIM mengalami kecelakaan tersebut.
· Kondisi tubuh pengemudi
Kondisi tubuh pengemudi ini akan mempengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengendarai kendaraan. Apabila kondisi tubuh pengemudi sehat maka pengemudi akan mengendarai mobil dengan kontrol yang penuh sehingga kendaraan lebih terjamin.
Faktor penumpang juga bisa berperan dalam terjadinya kendaraaan, misalnya pada kendaraan yang jumlah muatannya (baik penumpangnya maupun barangnya) berlebih, dapat mengurangi keseimbangan kendaraan dan secara psikologis dapat mengganggu pengemudi dalam berkendaraan.
b. Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan seringkali juga memegang peranan penting dalam terjadinya kecelakaan. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa faktor kendaraan menyumbang peranan 1% pada peristiwa terjadinya kecelakaan. Kerapkali faktor kendaraan ini diabaikan oleh pengendara, sehingga pada saat mengemudikan kendaraan, secara tiba-tiba pengemudi di hadapkan pada situasi yang sulit dimana akar masalahnya adalah pada pemerikasaan dan perawatan kendaraan. Kondisi kendaraan yang baik tentunya akan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kemampuan pengendara untuk mengenali sistem kontrol, fisik kendaraan dan karakter kendaraan dapat mengurangi faktor resiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan.
Beberapa hal penting yang harus mendapat perhatian, terkait dengan faktor kendaraan antara lain:
1. Jenis dan ukuran kendaraan
Jumlah berat maksimum beban yang diangkut harus disesuaikan dengan jenis dan ukuran kendaraan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat operasi.
2. Kondisi kendaraan dan pengaruhnya bagi pengemudi
Kekurangan-kekurangan kondisi kendaraan yang dapat berpengaruh pada pengemudi, antara lain:
· Tidak ergonomis, seperti tinggi tempat duduk dan tinggi mata/pandangan, ketinggian lutut dan panjang kaki.
· Keterbatasan pandangan (blind spot), baik pada pandangan ke depan ataupun pandangan ke belakang.
3. Penerangan
Penerangan sangat dibutuhkan untuk perjalanan malam hari untuk melihat jalan, sebagai tanda adanya kendaraan dan memberi syarat untuk belok atau berhenti. Lampu penerangan meliputi lampu besar/utama, lampu kecil dan rotary lamp, lampu belakang ataupun lampu rem.
4. Rem
c. Faktor Jalanan
Faktor jalanan ini mencakup keadaan fisik sarana jalanan dan ketersediaan rambu-rambu lalu lintas. Keadaan fisik sarana jalan dapat dinilai dari panjang dan lebar jalan, kondisi permukaan jalan, dan struktur jalan.
Jalan dengan kondisi permukaan rata maupun berlubang dapat menjadi faktor resiko terjadinya kecelakaan kendaraan. Sementara struktur jalan yang datar, mendaki, menurun, lurus dan berkelok-kelok juga dapat faktor pemicu terjadinya kecelakaan kendaraan.
Faktor jalan memiliki peranan besar dalam kecelakaan yang sering terjadi di perusahaan-perusahaan tambang. Hal ini haruslah menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait dalam perusahaan untuk membenahi sarana prasarana jalan agar dapat sesuai dengan syarat kelayakan jalan tambang yang telah ditetapkan.
Dilihat dari defenisi, jalan angkut tambang adalah jalan yang disediakan untuk keperluan pengakutan orang, peralatan dan material jadi dari front galian atau timbunan. (Ir. Partanto Prodjosumarto;1993). Fungsi utama jalan angkut secara umum adalah untuk menunjang kelancaran operasi penambangan terutama dalam kegiatan pengangkutan.
Jalan di lokasi tambang merupakan jalan khusus yang dipergunakan bagi mereka yang bekerja di lokasi pertambangan atau mereka yang mendapat izin memasuki wilayah kegiatan usaha pertambangan (Pasal 3 Kepmentamben No.555K/26/M.PE/1995). Jalan angkut tambang tersebut ada yang bersifat permanen dan sementara, oleh karena itu terdapat perbedaan konstruksi dan rancangan (design) antara jalan yang bersifat permanen dan sementara.
Secara garis besar jalan angkut tambang mempunyai persyaratan hampir sama dengan jalan angkut di kota dan desa. Satu-satunya perbedaan utama adalah pada bagian permukaan jalan (road surface). Untuk jalan angkut tambang permukaan jalannya jarang sekali ditutupi dengan aspal atau beton, karena jalan tersebut sering dilalui peralatan mekanis yang memakai crawler truck.
d. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan mencakup keadaan geografik dan cuaca. Diyakini bahwa cuaca yang buruk, berkabut, dan hujan yangmenyebabkan jalan licin dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan.